Jakarta – Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta.
Penerima diharapkan bisa mendapatkan bantuan usaha di masa pandemi COVID-19 ini.
Cara memeriksa mendapat BPUM ini bisa langsung mengklik eform.bri.co.id/bpum.
Cek Penerima BPUM:
1. Cek Penerima BPUM eform BRI bisa dilakukan dengan mengakses situs di alamat eform.bri.co.id/bpum secara langsung.
2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia.
3. Klik ‘Proses Inquiry’ dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.
Selain melalui website, cek penerima BPUM BRI juga dikabari langsung melalui SMS ke pelaku UMKM terkait. Bila mendapatkan SMS, artinya penerima terdaftar sebagai penerima.
Sementara itu, bagi pelaku UMKM yang belum masuk sebagai penerima BPUM bisa melakukan pendaftaran. Cara Daftar BPUM sebagai berikut:
1. Lakukan pendataran ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul secara offline maupun online.
2. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.Namun, sebelum itu penerima harus memenuhi syarat seperti di bawah ini:
– Para pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan
– Pelaku UMKM adalah WNI
– Punya NIK
– Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran
– Bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD
Jadi, jangan lupa daftar dan cek penerima BPUM ya!
(kil/eds)
SUMBER : detik.com