Pertanyaan :
Deskripsikan fungsi lembaga hukum (kejaksaan) !
Jawaban :
Penyelenggaraan koordinasi,integrasi dan sinkronisasi serta membina kerja sama seluruh satuanorganisasi Kejaksaan di bidang administrasi. Penyiapan rencana dan pelaksanaankoordinasi perumusan kebijaksanaan dalam penyusunan rencana dan programpembangunan sarana dan prasarana di lingkungan Kejaksaan, melakukanpemantauan, penilaian serta pengendalian pelaksanaannya. Pemberian dukungan pelayananketatausahaan kepada pimpinan, pengelolaan urusan rumah tangga,pengamanan personil, materiil dan ketertiban di lingkungan Kejaksaan. Pembinaan organisasi dantatalaksana, urusan tata usaha dan pengelolaan keuangan, kepegawaian,perlengkapan, perpustakaan dan kekayaan milik negara yang menjaditanggung jawab Kejaksaan. Pemberian pertimbangan hukum kepadasatuan organisasi Kejaksaan dan instansi pemerintah, serta turutmelakukan penelaahan dan penyusunan perumusan peraturanperundang-undangan. Pelaksanaan dan pembinaan hubungandengan lembaga negara, lembaga pemerintah dan lembaga lain baik di dalammaupun di luar negeri. Pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan, khususnya aparat pembinaan.Pemberian saran pertimbangan kepada Jaksa Agung dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung. , , , Penyelenggaraan koordinasi,integrasi dan sinkronisasi serta membina kerja sama seluruh satuanorganisasi Kejaksaan di bidang administrasi. Penyiapan rencana dan pelaksanaankoordinasi perumusan kebijaksanaan dalam penyusunan rencana dan programpembangunan sarana dan prasarana di lingkungan Kejaksaan, melakukanpemantauan, penilaian serta pengendalian pelaksanaannya. Pemberian dukungan pelayananketatausahaan kepada pimpinan, pengelolaan urusan rumah tangga,pengamanan personil, materiil dan ketertiban di lingkungan Kejaksaan. Pembinaan organisasi dantatalaksana, urusan tata usaha dan pengelolaan keuangan, kepegawaian,perlengkapan, perpustakaan dan kekayaan milik negara yang menjaditanggung jawab Kejaksaan. Pemberian pertimbangan hukum kepadasatuan organisasi Kejaksaan dan instansi pemerintah, serta turutmelakukan penelaahan dan penyusunan perumusan peraturanperundang-undangan. Pelaksanaan dan pembinaan hubungandengan lembaga negara, lembaga pemerintah dan lembaga lain baik di dalammaupun di luar negeri. Pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan, khususnya aparat pembinaan.Pemberian saran pertimbangan kepada Jaksa Agung dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.maaf kebanyakan, semoga membantu,
Itulah Jawaban dari Deskripsikan fungsi lembaga hukum (kejaksaan) ! Semoga jawaban tersebut bisa membantu orang tua siswa yang sedang membantu anaknya dalam belajar dan mencarai jawaban dari soal yang di tanyakan.
Kemudian kami menyarankan agar siswa-siswi untuk melakukan pencarian jawaban dari soal-soal selanjutnya di situs kami.
Dislcaimer :
Jawaban yang di tampilkan pada artikel ini hanya digunakan untuk orang tua siswa-siswi dalam membantu proses belajar online siswa-siswi sehingga proses belajar anak menjadi lebih mudah. Pertanyaan yang disajikan diatas merupakan pertanyaan yang terbuka, dalam hal ini berarti banyak jawaban yang lain sehingga tidak terpaku jawaban seperti diatas.
Cara Mencari Jawaban :
1. siapkan pertanyaan yang akan di cari jawaban nya
2. kunjungi situs kami quotesul.com
3. klik kolom pencarian sebelah kanan atas
4. tulisakan pertanyaan yang akan di cari jawaban nya
5. tekan enter atau klik ikon kaca pembesar
6. selesai
quotesul.com