Pertanyaan :
4. apa hakikat dari globalisasi?
Jawaban :
urusan pemerintah pusat lebih pada urusan pada pembangunan dipusat sedangkan pemerintah daerah hanya mengurusi urusan daera seperti keuangan dareah dan pembangunan daerah saja, , 1.UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 32 TAHUN 2004, TENTANG, PEMERINTAHAN DAERAH, BAB II, PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS, Bagian Kesat, Pembentukan Daerah, Pasal 4, (1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undangundang. (2) Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah., (3) Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih., (4) Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat, (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan., Pasal 5, (1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan., (2) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri., (3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota meliputi adanya, persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri., (4) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah., (5) Syarat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan., 2. Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan oleh menteri negara
Itulah Jawaban dari 4. apa hakikat dari globalisasi? Semoga jawaban tersebut bisa membantu orang tua siswa yang sedang membantu anaknya dalam belajar dan mencarai jawaban dari soal yang di tanyakan.
Kemudian kami menyarankan agar siswa-siswi untuk melakukan pencarian jawaban dari soal-soal selanjutnya di situs kami.
Dislcaimer :
Jawaban yang di tampilkan pada artikel ini hanya digunakan untuk orang tua siswa-siswi dalam membantu proses belajar online siswa-siswi sehingga proses belajar anak menjadi lebih mudah. Pertanyaan yang disajikan diatas merupakan pertanyaan yang terbuka, dalam hal ini berarti banyak jawaban yang lain sehingga tidak terpaku jawaban seperti diatas.
Cara Mencari Jawaban :
1. siapkan pertanyaan yang akan di cari jawaban nya
2. kunjungi situs kami quotesul.com
3. klik kolom pencarian sebelah kanan atas
4. tulisakan pertanyaan yang akan di cari jawaban nya
5. tekan enter atau klik ikon kaca pembesar
6. selesai
quotesul.com