[UPDATE] Link Daftar Online BPUM 2021 / BLT UMKM Terbaru Untuk Kecamatan Kembangan, Jakarta Nih GAYS.

Dibawah ini adalah link untuk mendaftar online Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 / BLT UMKM terbaru untuk wilayah Jakarta Barat, atau lebih tepatnya untuk Kecamatan Kembangan.

Masyarakat dan para pelaku usaha mikro/kecil di wilayah Kecamatan Kembangan ini juga bisa mendaftarkan diri dan usahanya sebagai calon penerima bantuan modal usaha BLT UMKM 2021 bisa langsung mendaftar dilink berikut ini :

Link untuk daftar online BPUM 2021/BLT UMKM Jakarta Barat (Kecamatan Kembangan) :Lalu Klik Disini

Berikut ini detail dari informasi pendaftaran BPUM 2021 wilayah Kecamatan Kembangan, Jakarta :

Pendaftaran BPUM ini juga mengikuti jadwal pengisian link sebagai berikut :

Sistem dibuka (on) mulai pukul : 08.00 WIB s/d 15.00 WIB

Sistem ditutup (off) untuk penarikan data pukul : 15.00 WIB s/d 08.00 WIB

Pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Untuk Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima KUR

2.Untuk  Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD;

  1. Untuk Pelaku Usaha Mikro yang mempunyai modal usaha paling banyak Rp. 1.000.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau penghasilan usaha setahun paling banyak Rp. 2.000.000.000

4.Untuk Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda);

  1. Untuk Pelaku Usaha Mikro melengkapi dokumennya untuk mendaftaran yaitu Foto copy KTP, KK, NIB/SKU dari lurah/IUMK
  2. Dan Juga Untuk Nomor HP kalau tidak ada harap dicantumkan nomor HP anggota keluarga atau koordinator kelompok
  3. Untuk Berkas KTP, KK dan NIB/SKU dari Lurah/IUMK akan diupload dalam google form ini.

CATATAN : Untuk Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Barat hanya sebagai pihak pengusul BPUM, juga penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.