Pertanyaan :
Mengapa ada Bank Perkreditan Rakyat atau BPR ?
Jawaban :
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan,dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagaiusaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempatmasyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa,Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN),Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan KreditKecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga PerkreditanKecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/ataulembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia,serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembagadimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjaminkesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, makapersy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksudditetapkan dengan Peraturan Pemerintah., , Karna itu untuk membantu masyarakat
Itulah Jawaban dari Mengapa ada Bank Perkreditan Rakyat atau BPR ? Semoga jawaban tersebut bisa membantu adi-adik yang sedang mencari jawaban dari apa soal yang di tanyakan. Kemudian kami menyarankan adik-adik agar melakukan pencarian jawaban dari soal selanjutnya kemudian temukan jawabannya hanya di situs kami.
Disclaimer:
Jawaban yang kami sediakan di atas hanyalah untuk digunakan oleh orang tua atau wali siswa dalam memandu proses belajar sehingga memudahkan. dan juga Soal diatas merupakan pertanyaan yang terbuka, artinya banyak jawaban yang berbeda dan tidak terpaku seperti jawaban di atas.
quotesul.com