Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah?
- Menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan
- Menteri luar negeri, menteri pertahanan, dan menteri sekertariat negara
- Menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, serta menteri luar negeri
- Menteri pertahanan, menteri hukum dan HAM, serta menteri sekertariat negara
- Menteri dalam negeri, menteri pertahanan, serta menteri koordinator politik,hukum dan keamanaan.
Jawaban: A. Menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan.
Dilansir dari Ensiklopedia, apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan.
Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas.