Tujuan dari dibentuknya peraturan perundang-undangan adalah?
- agar masyarakat kebal hukum
- hukum tak pandang derajat
- bersifat universal
- agar tertib dan damai
- Semua jawaban benar
Jawaban: D. agar tertib dan damai.
Dilansir dari Ensiklopedia, tujuan dari dibentuknya peraturan perundang-undangan adalah agar tertib dan damai.
Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas.