Presiden sebagai Kepala Negara berhak menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan?
- DPR
- MPR
- KPK
- Kapolri
- Semua jawaban benar
Jawaban: A. DPR.
Dilansir dari Ensiklopedia, presiden sebagai kepala negara berhak menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan dpr.
Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas.