Berikut Aturan Ramadhan Yang Harus Dipatuhi

Pemerintah telah menetapkan serangkaian aturan bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H, yang menyesuaikan dengan kondisi pandemi Virus Corona (Covid-19) yang telah melanda Indonesia lebih dari satu kali. tahun. Dari satu tahun.

Kementerian Agama juga telah mengeluarkan surat edaran baru mengenai pengaturan ibadah selama bulan Ramadhan melalui Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama RI Yaqut Shalil Qamas pada 8 April 2021.

Berikut beberapa aturan protokol kesehatan Covid-19 bagi WNI yang menjalankan Ramadhan 1442 Hijriyah:

Tarawih mungkin di masjid

Pemerintah mengizinkan pelaksanaan sholat tarawih dan idul fitri tahun 1442 hijriyah bagi jemaah di masjid dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan untuk shalat tarawih dan idul fitri bisa dilakukan di luar rumah, asalkan jamaahnya berasal dari lingkungan yang sama.

Namun, Kementerian Agama melalui surat edarannya menuntut untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadah Ramadhan di masjid / mushola seperti tarawih, sholat witir, peringatan Alquran, kecukupan dan wahyu Alquran di wilayah yang tergolong zona merah. Dan zona oranye untuk penularan virus Corona.

Aturan ini berbeda dengan kebijakan Kementerian Agama tahun lalu yang menetapkan bahwa shalat tarawih dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

Dorong sarapan bersama di rumah

Pemerintah menganjurkan agar Anda hanya perlu sarapan bersama (bukber) di rumah dengan keluarga inti. Diharapkan upaya ini dapat membatasi penularan virus Corona yang terjadi saat makan di luar rumah.

Namun, pemerintah juga menyediakan sarapan santai bersama, asalkan harus memenuhi kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas kamar dan menghindari keramaian.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Rizwan Kamel merekomendasikan tidak mengadakan kegiatan buka puasa bersama. Meski bukan larangan, keduanya berharap warga bisa mengikuti anjuran tersebut.

Sahur dilarang di jalan

Polda Metro Jaya melarang melakukan sahur di Jalan (SOTR) selama Ramadhan 1442 Hijriyah. Penyapuan juga akan dilakukan di sejumlah tempat peristirahatan yang disukai. Hal itu dilakukan untuk mencegah keramaian di tengah pandemi Covid-19, kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Yusri mengatakan dalam melaksanakan stasiun metro Bolda Gaya Detantas akan melakukan operasi penyaringan di wilayah-wilayah yang sering digunakan dalam SOTR. Izin akan berlangsung dari pukul 23:00 hingga 05:00 Pasifik Barat di sepanjang Harmony hingga Bundaran Senian.

Sholat berjamaah dan Alquran diturunkan di masjid dengan kapasitas 50 persen

Pemerintah mengizinkan shalat berjamaah di masjid dengan jumlah jamaah maksimal hingga maksimal 50 persen dari kapasitas masjid / shalat dengan menerapkan protokol kebersihan yang ketat, dan menjaga jarak aman satu meter antar jamaah, dan setiap jamaah melaksanakan shalatnya masing-masing. . Sajadah Khusus / Mokena.

Demikian pula, pemerintah juga mengizinkan dzikir Alquran di masjid / mushola, dengan syarat jumlah penonton tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penegakan aturan sanitasi yang ketat.

Pemeriksaan urapan saat puasa

Komite Fatwa Majelis Ilmuwan Indonesia (MUI) menetapkan undang-undang yang mengatur bahwa tes rapid antigen and polymerase chain reaction (PCR) yang disebut tes usap tidak meniadakan puasa, sehingga bisa dilakukan pada siang hari.

Kepala Otoritas Fatwa Kementerian Dalam Negeri Hassan El Din Abdel Fattah menjelaskan, tes usap bisa dilakukan karena sampel diambil dari nasofaring atau tenggorokan bagian atas di belakang hidung dan orofaring atau saluran antara mulut dan tenggorokan. Tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh untuk muntah.

Selain itu, alat yang mirip dengan cotton bud atau cotton stick yang digunakan untuk mengumpulkan sampel lendir diklasifikasikan sebagai bahan padat agar tidak membatalkan puasa. Hasanuddin mengaku, pihaknya juga meminta masukan dari pakar kesehatan untuk memutuskan fatwa tersebut.

Kementerian Perdagangan Internasional juga mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa vaksinasi virus Covid-19 pada hari Ramadhan tidak berbuka puasa berdasarkan hasil rapat umum Komite Fatwa Kementerian Dalam Negeri. Kepala Divisi Fatwa Kementerian Dalam Negeri Asorun Niyam Shula mengatakan vaksinasi Covid-19 dilakukan melalui suntikan intramuskular.

Secara intramuskular, ini adalah metode vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Ia mengatakan, pekerjaan ini bisa dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan, asalkan tidak membahayakan.

Namun, Kementerian Kesehatan berencana membuka jam operasional program vaksinasi virus Corona dari siang hingga malam duri