Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.*** )?
- Pasal 24C ayat 2
- Pasal 8 ayat 1
- Pasal 23G ayat 3
- Pasal 36B 4
- Pasal 10 ayat 1
Jawaban: B. Pasal 8 ayat 1.
Dilansir dari Ensiklopedia, jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya.*** ) pasal 8 ayat 1.
Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas.