Pengeluaran berupa transfer dalam bentuk uang / barang / jasa, yang dapat diberikan kepada Pemerintah negara lain,, organisasi internasional, Pemda, atau kepada perusahaan negara / daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat yang dilakukan dengan naskah perjanjian antara Pemerintah dan penerima , serta tidak terus menerus kecuali ditentukan lain dalam peraturan perUUan adalah definisi dari?
- Bunga utang
- Belanja Hibah
- Belanja Modal
- Belanja Pegawai
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. Belanja Hibah.
Dilansir dari Ensiklopedia, pengeluaran berupa transfer dalam bentuk uang / barang / jasa, yang dapat diberikan kepada pemerintah negara lain,, organisasi internasional, pemda, atau kepada perusahaan negara / daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat yang dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemerintah dan penerima , serta tidak terus menerus kecuali ditentukan lain dalam peraturan peruuan adalah definisi dari belanja hibah.
Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas.