Para peserta penerima Bantuan Presiden UMKM tetapi usahanya tidak jelas, Hal itu untuk bisa mengembalikan uang yang sudah di terima sebesar 2,4 juta.
Program BANPRES produktif atau BLT sebesar Rp 2,4 juta untuk UMKM memasuki tahap survei oleh BRI.
Pihak Dinas Perdagangan Koperasi UKM Setempat, Penerima BLT UMKM tahap I sudah memasuki survei kepada pelaku usaha yang mengajukan program tersebut.
DPKUKM Nandang Sunandar mengatakan Penerima Bantuan Langsung Tunai UMKM tahap I sudah memasuki survei kepada pengusaha yang mengajukan program tersebut.
Menurut Nandang, setiap penerima bantuan jika ada usaha secara fiktif akan dikenakan sanksi berupa pengembalian uang setara dengan yang diberikan yaitu sebesar Rp 2400.000,-
Selain itu Nandang berpesan kepada seluruh stakeholder yang mengurus pengajuan program ini perlu disertakan penjelasannya supaya seluruh lapisan masyarakat mengetahui ketentuan dan sanksi yang diterima sebab ini adalah usaha berkepanjangan.
Untuk masyarakat dan semua baik dari unsur RT hingga kecamatan mengenai BLT untuk pelaku bisnis Usaha mikro kecil menengah jadi harus benar-benar yang usaha dan pelaku usaha yang belum pernah akses ke bank, yaitu kredit tanpa terkecuali hanya nabung itu berhak menerima.
Dan juga yang telah mendapatkan BLT UMKM harus segera ke bank. Karena jika terlalu lama mencairkan dapat ditarik lagi sama pemerintah.
Untuk Mengecek penerima Program Bantuan Presiden Produktif UKM sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku UKM, yaitu dengan cara mengunjungi tautan https://eform.bri.co.id/bpum
Pemerintah telah merilis program Banpres Produktif atau BLT sebesar Rp 2400.000 juta untuk pengusaha mikro sebagai dana hibah untuk membantu para pelaku usaha di tengah pandemi covid-19.
Bantuan ini telah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro setiap 28 Agustus 2020 lalu.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro Hanung Harimba Rachman meminta penerima Bantuan Langsung Tunai Usaha mikro kecil menengah segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Karena jika tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Pelaku usaha mikro yang dapat bantuan akan diinformasikan melalui SMS, dalam notifikasi itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara.
Jadi ketika Anda diperintahkan untuk datang kemudian anda harus datang untuk mengkonfirmasi, lalu dana tersebut cair.
Untuk menyalurkan dana bantuan, Presiden menjelaskan bahwa dana bantuan akan langsung ditransfer kepada rekening para pelaku usaha langsung, tanpa melalui pihak lain.
Jika Anda penerima tidak melakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan perlu mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.