menurut Hukum Adat dapatkah seorang bayi di dalam kandungan dikatakan sebagai Subjek Hukum?
- dapat
- tidak dapat
- Semua jawaban benar
- Semua jawaban benar
- Semua jawaban benar
Jawaban: A. dapat.
Dilansir dari Ensiklopedia, menurut hukum adat dapatkah seorang bayi di dalam kandungan dikatakan sebagai subjek hukum dapat.
Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas.