Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.***)?

Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.***)?

  1. Pasal 25
  2. Pasal 16 ayat 3
  3. Pasal 24D ayat 1
  4. Pasal 34
  5. Pasal 22D ayat 4

Jawaban: E. Pasal 22D ayat 4.

Dilansir dari Ensiklopedia, anggota dewan perwakilan daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.***) pasal 22d ayat 4.

Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas.