Trotoar merupakan fasilitas dikhususkan bagi pejalan kaki, namun masih sering didapati pengemudi sepeda motor yang nekat mengendarai motornya menaiki trotoar sehingga membahayakan keselamatan para pejalan kaki. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 131 dengan jelas telah mengatur tentang hak pejalan kaki di jalan raya. Jika dilihat dari jenis norma berdasarkan sanksinya gambar diatas termasuk kedalam jenis norma?

Trotoar merupakan fasilitas dikhususkan bagi pejalan kaki, namun masih sering didapati pengemudi sepeda motor yang nekat mengendarai motornya menaiki trotoar sehingga membahayakan keselamatan para pejalan kaki. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 131 dengan jelas telah mengatur tentang hak pejalan kaki di jalan raya. Jika dilihat dari jenis norma berdasarkan sanksinya gambar diatas termasuk kedalam jenis norma?

  1. Law
  2. Folkways
  3. Custom
  4. Mores
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. Law.

Dilansir dari Ensiklopedia, trotoar merupakan fasilitas dikhususkan bagi pejalan kaki, namun masih sering didapati pengemudi sepeda motor yang nekat mengendarai motornya menaiki trotoar sehingga membahayakan keselamatan para pejalan kaki. oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 131 dengan jelas telah mengatur tentang hak pejalan kaki di jalan raya. jika dilihat dari jenis norma berdasarkan sanksinya gambar diatas termasuk kedalam jenis norma law.

Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas.