Tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum adalah?

Tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum adalah?

  1. Melakukan penuntutan
  2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  3. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undanng-undang
  4. Pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama
  5. Melengkapi berkas perkara tertentu

Jawaban: B. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dilansir dari Ensiklopedia, tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum adalah melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas.