Akad berupa pemberian manfaat suatu benda yang halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dikembalikan setelah diambil manfaatnya disebut?

Akad berupa pemberian manfaat suatu benda yang halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dikembalikan setelah diambil manfaatnya disebut?

  1. Khiyar
  2. Riba
  3. Ariyah
  4. Wadi’ah
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. Ariyah.

Dilansir dari Ensiklopedia, akad berupa pemberian manfaat suatu benda yang halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dikembalikan setelah diambil manfaatnya disebut ariyah.

Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas.