Mendikbud Nadiem Makarim, telah mendiadakan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa pandemi Darurat Penyebaran Covid-19.
Berkaitan hal tersebut, penentu kelulusan siswa di tahun 2021 sebagai pengganti UN.
Penentu kelulusan siswa di tahun 2021
Di poin ketiga SE Mendikbud, menyebutkan 3 poin yang menentukan apakah pelajar/siswa dinyatakan lulusan dari satuan atau program pendidikan.
Peserta didik yang akan dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah:
- Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi yang melampirkan bukti rapor tiap semester.
- Mendapatkan nilai sikap atau perilaku minimal baik.
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan/sekolah. Berikutnya, pada poin keempat menjelaskan bentuk ujian pada poin 3 yang dapat dilakukan oleh satuan pendidikan/sekolah yang akan dilakukan oleh siswa.
- Satuan pendidikan/sekolah yang menyelenggarakan ujian, sebagaimana dimaksud pada poin 3, dilaksanakan dalam bentuk:
- Melampirkan Portfolio berupa evaluasi atas nilai sikap/perilaku, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh
- Penugasan.
- Test secara luring atau daring
- Bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan/sekolah.
- Selain satuan pendidikan menyelenggarakan ujian, sebagaimana dimaksud dalam poin 4, dalam poin berikutnya disebutkan peserta didik SMK dapat mengikuti UKK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga : Pendaftaran SNMPTN 2021 Tidak Perlu memasukan Nomor KIP-K
Persyaratan kenaikan kelas hingga PPDB di tengah pandemi
Berikut pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan serta Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19.
- UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
- UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan/seleksi masuk perguruan tinggi
- Pelajar dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
- Seleai program pembelajaran di masa pandemi dan dibuktikan dengan rapor persemester.
- Mendapatkan nilai sikap/perilaku minimal baik.
- Mengikuti ujian yang digelar oleh sekolah.
- Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan/sekolah dilaksanakan dalam bentuk:
Melampirkan portofolio berupa evaluasi atas nilai sikap/perilaku, nilai rapor dan prestasi yang didapat
- Penugasan.
- Tes secara luring / daring
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang diberlakukan oleh sekolah.
- Peserta didik SMK juga bisa mengikuti UKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyetaraan untuk lulusan jenjang pendidikan Paket A, program Paket B, dan program Paket C sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk syarat Kelulusan peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
- Satuan pendidikan menyelenggarakan Ujian untuk peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat
- satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
- Ujian tingkat Sekolah/Lembaga pendidikan kesetaraan yang dilakukan dalam bentuk ujian sesuai dimaksud
- pada angka 4.
- Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang sudah masuk di daftar
- nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
- dan pendidikan menengah.
- Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus diinputdalam DAPODIK.
Baca juga : Info Perguruan Tinggi Negeri – Ini Biaya UKT Jalur SNMPTN Dan SBMPTN Universitas Diponegoro Semarang
- Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk pelajar yang mengikuti UAS untuk kenaikan kelas bisa dilakukan dalam bentuk:
- Melampirkan portofolio berupa evaluasi atas nilai sikap / perilaku, nilai rapor dan prestasi yang didapat
- Penugasan.
- Tes secara luring/daring
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang diberlakukan oleh sekolah.
- UAS untuk kenaikan kelas perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh hanya sebagai pendorong aktivitas belajar yang bermakna.
- Bagi PPDB dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK dapat didownload pada situsjdih.kemdikbud.go. id
Bagi daerah yang membutuhkan mekanisme PPDB daring, Kemendikbud telah menyediakan bantuan teknis.
Baca Juga : INF0 – PENDAFTARAN SNMPTN DAN UTBK KEMBALI DIBUKA 2021