Di tahun ini, Nomor KIP-K tidak perlu dimasukkan atau disertakan saat melakukan Registrasi SNMPTN di Portal LTMPT.
Dalam situs resmi KIP Kuliah Kemendikbud memberi informasi, Bagi Peserta KIP-K jalur seleksi SNMPTN cukup melampirkan berkas pendaftaran KIP-Kuliah dan memilih seleksi SNMPTN pada menu SELEKSI SIM KIP-Kuliah.
Penyinkronan SIM KIP-K dan juga SIM registrasi SNMPTN di LTMPT akan dilakukan secara otomatis dan berkala secara host-to-host.
Dirjen Dikti Kemendikbud Prof Nizam mengatakan pemerintah mengalokasikan jumlah kuota KIP-K untuk pelajar atau mahasiswa sama seperti sebelumnya yaitu 200.000 mahasiswa/orang.
KIP-K merupakan prgram beasiswa yang disalurkan bagi calon mahasiswa/pelajar yang memiliki potensi akademik yang bagus namun mengalami keterbatasan ekonomi.
Registrasi akun siswa KIP-K yakni mulai 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021 dengan menggunakan NIK, NISN dan NPSN.
Bagi penerima harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP- K berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.
BACA JUGA : Info Perguruan Tinggi Negeri – Ini Biaya UKT Jalur SNMPTN Dan SBMPTN Universitas Diponegoro Semarang
Daftar KIP Kuliah SNMPTN 2021
- Pendaftaran untuk melalui jalur SNMPTN ini akan berjalan sampai tepatnya hingga 23 Februari 2021.
- Mekanisme daftar KIP Kuliah bisa menggunakan dengan dua cara, yakni secara mandiri atau melalui perguruan tinggi. Untuk cara daftar secara mandiri, ini yang harus dilakukan :
- Peserta/pelajar melakukan pendaftaran secara mandiri melalui laman KIP Kuliah, yaitu Klik disini kip-kuliah.kemdikbud.go.id
- Pada tahap ini, peserta/pelajar perlu memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif. NIK yang digunakan harus sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos. Untuk dapat terdaftar dalam sistem ini pelajar/peserta harus melampirkan data ekonomi dan aset.
- Setelah itu, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi data tersebut untuk meninjau kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
- Peserta/pelajar menyelesaikan proses registrasi KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan dipilih atau diikuti.
- Pelajar/peserta menyelesaikan proses registrasi sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi atau kampus sesuai jalur seleksi yang dipilih.
- Untuk peserta menjadi penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, bisa melakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai peserta penerima KIP Kuliah.
BACA JUGA : Biaya kuliah (UKT) di UGM – Info Perguruan Tinggi Negeri