Jasa penitipan uang barang deposito maupun surat berharga dalam Bank Syariah disebut?
- Mudharabah
- Musyarakah
- Wadi’ah
- Qurdus Hasan
- Mufawadah
Jawaban: C. Wadi’ah
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, jasa penitipan uang barang deposito maupun surat berharga dalam bank syariah disebut wadi’ah.
Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas.