Lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa tata usaha negara adalah?

Lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa tata usaha negara adalah?

  1. Peradilan Agama
  2. Peradilan Tata Usaha Negara
  3. Peradilan Tinggi
  4. Peradilan Negeri
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Peradilan Tata Usaha Negara.

Dilansir dari Ensiklopedia, lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa tata usaha negara adalah peradilan tata usaha negara.

Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas.