Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor.12 Tahun 2011 Peraturan Perundang-undangan yang kedudukannya setingkat lebih rendah dari undang-undang adalah?
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Ketetapan MPR
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. Peraturan Pemerintah.
Dilansir dari Ensiklopedia, menurut ketentuan undang-undang nomor.12 tahun 2011 peraturan perundang-undangan yang kedudukannya setingkat lebih rendah dari undang-undang adalah peraturan pemerintah.
Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas.