Jika seorang pegawai ingin melakukan suatu pernikahan atau ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia, maka jenis Cuti tersebut termasuk?
- Cuti Tahunan
- Cuti Besar
- Cuti Sakit
- Cuti Karena Alasan Penting
- Semua jawaban benar
Jawaban: D. Cuti Karena Alasan Penting.
Dilansir dari Ensiklopedia, jika seorang pegawai ingin melakukan suatu pernikahan atau ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia, maka jenis cuti tersebut termasuk cuti karena alasan penting.
Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas.