Orang-orang yang berada di wilayah suatu Negara, tetapi status hukumnya sebagai warga Negara lain dan mereka tunduk pada peraturan hukum Negara tempat mereka berada, disebut?
- WARGA NEGARA
- NEGARA
- PENDUDUK
- MASYRAKAT
- ORANG ASING
Jawaban: E. ORANG ASING.
Dilansir dari Ensiklopedia, orang-orang yang berada di wilayah suatu negara, tetapi status hukumnya sebagai warga negara lain dan mereka tunduk pada peraturan hukum negara tempat mereka berada, disebut orang asing.
Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas.