Panggilan terhadap pihak-pihak yang berperkara telah dilakukan secara patut maksudnya?
- Semua jawaban benar.
- Yang bersangkutan telah dipanggil dengan cara menurut Undang-Undang
- Panggilan dilakukan terhadap yang bersangkutan atau wakilnya yang sah.
- Pemanggilan dilakukan dengan memperhatikan tenggang waktu.
- Semua jawaban benar
Jawaban: A. Semua jawaban benar..
Dilansir dari Ensiklopedia, panggilan terhadap pihak-pihak yang berperkara telah dilakukan secara patut maksudnya semua jawaban benar..
Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas.