Pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak dalam sidang pengadilan adalah?

Pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak dalam sidang pengadilan adalah?

  1. Advokat
  2. Hakim
  3. Polisi
  4. Jaksa
  5. KPK

Jawaban: B. Hakim.

Dilansir dari Ensiklopedia, pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak dalam sidang pengadilan adalah hakim.

Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas.