menempatkan hukum pada posisi teratas merupakan prinsip demokrasi yaitu?

menempatkan hukum pada posisi teratas merupakan prinsip demokrasi yaitu?

  1. keterlibatan warga negara
  2. kebebasan
  3. supremasi hukum
  4. pemisahan kekuasaan
  5. indoktrinasi budaya politik

Jawaban: C. supremasi hukum.

Dilansir dari Ensiklopedia, menempatkan hukum pada posisi teratas merupakan prinsip demokrasi yaitu supremasi hukum.

Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak. Soal diatas berupa pertanyaan yang terbuka artinya banyak jawaban tidak terpaku seperti di atas.